Kalau ada RUU yang babak-belur sebelum disahkan dan sangat lama masa ‘kehamilannya’, tidak salah lagi itulah RUU Antipornografi/pornoaksi (APP). Betapa tidak, ia diserang dan dikeroyok kiri kanan, atas bawah, muka belakang, sehingga kalangan pro, penggagas dan pejuang RUU ini menjadi ngos-ngosan dan sebal.
Ketika Pansus RUU ini berkunjung ke Bali guna mencari masukan, mereka disambut demo panas disertai tarian erotis dan pembacaan puisi penyair wanita setengah telanjang. Tidak itu saja, sejumlah elemen pemuda Bali mengancam akan pisah dari NKRI bila RUU APP disahkan. Ini menunjukkan penolakan mentah-mentah terhadap RUU, padahal oleh sebagian masyarakat sangat ditunggu dan memberi harapan. Sekadar urusan RUU, tentu berlebihan bila ancamannya disintegrasi bangsa.
Tidak jauh beda, ketika anggota DPR-RI asal Kalsel H Syafriansyah tampil dalam dialog interaktif di satu televisi swasta. Sebagai Wakil Ketua Pansus RUU APP, ia juga diserang mitra dialog dan penanya yang intinya menolak. Patut disayangkan, cara media televisi selama ini dalam menyoal masalah krusial hampir selalu menghadirkan pihak yang berlawanan dalam waktu bersamaan. Padahal sebaiknya, mereka dihadirkan berbeda waktu sehingga masing-masing dapat menyosialisasi suatu wacana dan atau keberatannya secara leluasa. Perbincangan yang terlalu singkat, justru dapat mengaburkan masalah substansial. Apalagi pewawancara yang seyogyanya berperan sebagai moderator dan interviewer biasa, juga ikut menyerang dengan pertanyaan memojokkan.
Banyak tokoh, politisi, pegiat HAM dan gender termasuk tokoh wanita nonagama, sepertinya jauh dari welcome dan tidak apresiatif terhadap RUU APP. Kita patut heran, RUU APP yang sejatinya ingin mengangkat derajat wanita dan menjauhkan mereka dari eksploitasi tubuh (baca: aurat), malah ditentang oleh banyak wanita. Inilah tambahan ironi bangsa ini. Di samping ironi lain; seperti mayoritas muslim tetapi korupsi nomor satu, elitnya kaya rakyatnya miskin, kuota haji membengkak tetapi rakyat miskin meledak, dll.
Barangkali inilah cermin keberagamaan kita. Agama tidak lagi menjadi paradigma dan barometer menilai sesuatu. Sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, entah sudah diletakkan di mana. Akankah pengodogan RUU yang sudah memakan waktu tujuh tahun ini terus dalam status quo, matisuri dan layu sebelum berkembang? Di saat orang mengukur pornografi/pornoaksi dari sudut selera, budaya, dan isi kepalanya masing-masing, sulit menjawabnya secara pasti.
Milik Semua
Mengapa banyak yang menentang RUU APP? Salah satu sebabnya, kacamatanya tidak sama. Subjektivitas pribadi, kelompok, kepentingan, budaya dan daerah begitu dominan, mengalahkan objektivitas norma umum yang berlaku di masyarakat. Bahkan ada yang cenderung menganggap RUU ini milik orang Islam. Padahal kita yakin, semua agama tidak merestui adanya pornografi/aksi.
Sesuatu yang porno tentu akan merangsang syahwat seksual. Dan, syahwat seksual itu bersifat alami karena ia merupakan instink manusia normal, apa pun agamanya. Bahwa ada komunitas yang membuka auratnya, itu hanya karena faktor budaya, bukan agama. Hanya kebetulan, Islam lebih sensitif dan protektif dalam soal aurat wanita.
Sebenarnya RUU APP tidak perlu dibenturkan dengan budaya dan kepentingan temporal tertentu. Tradisi sebagian suku Asmat dan Dhani di Papua yang masih nyaris telanjang, sesungguhnya tidak porno karena tidak dimaksudkan merangsang pasangan. Begitu pula tradisi sebagian masyarakat Bali yang biasa membuka auratnya, bukan porno karena bukan dengan maksud merangsang nafsu seks rendahan. Termasuk wisatawan bule yang berbikini di pantai, masih dapat dipahami karena budaya mereka memang begitu dan mereka butuh berjemur di pantai.
Perenang, peloncat indah, voli pantai wanita dan senam aerobik di tempat yang relatif tertutup juga bukan porno karena dimasudkan sebagai olahraga. Binaragawan yang ototnya bagai kawat, bukan porno karena tubuh pria tidak memiliki magnetis seks. Apalagi ibu-ibu yang karena anaknya ingin menyusu lantas mengeluarkan sebagian payudaranya di taksi, tempat umum, walau payudaranya lebih montok daripada wanita biasa, jelas bukan porno, maklum lagi menyusui. RUU APP bila diberlakukan jelas disertai peraturan pelaksanaannya yang konkrit, dengan beberapa pengecualiaan. Jadi tidak akan hantam kromo seperti dikhawatirkan banyak kalangan.
Penulis, penyair, pengamat, komentator dan tokoh, sebaiknya tidak membuat masyarakat bingung sehingga ikut-ikutan menolak RUU APP. Buya Hamka berpesan kepada pengarang (penulis, pengamat dan siapa saja yang suka cuap-cuap), sesungguhnya tugas mereka sangat mulia. Mereka adalah kunci utama menegakkan sopan santun masyarakat. Mereka benteng pertahanan pertama dan terakhir dari serbuan budaya yang merusak moralitas bangsa. Mereka tonggak pembinaan akhlak generasi tua dan muda. Ahmad Syauqi Bey mengatakan, majunya bangsa karena tingginya akhlak dan rusaknya bangsa karena bobroknya akhlak.
Jadi, masalah sederhana ini jangan dibuat sulit dan berbelit sehingga mengantisipasi pornografi yang sangat penting, justru dianggap sebagai sebuah mission impossible. Sebenarnya, pornografi/aksi mudah saja dipahami karena yang dimaksud adalah membuka dan mempertontonkan aurat secara sengaja kepada publik; dieksploitasi untuk hiburan dan keuntungan materi; divisualisasi lewat VCD/DVD; foto telanjang di majalah, suratkabar, lukisan; aksi hiburan dengan maksud merangsang pandangan orang. Bukan karena tradisi, bukan pula karena keperluan.
Kontrol Dan Perbaikan
Di mana pun di dunia ini, hukum baik Hukum Tuhan maupun produk manusia dibuat untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak, bukan kepentingan parsial dan temporal. Pemberlakukan hukum atau pembatalan hukum tidak boleh karena tekanan kelompok kecil. Hukum dalam berbagai level, dari UUD, UU, PP, Perda dan berbagai produk turunannya senantiasa berpihak kepada kebenaran, keadilan, kebaikan dan kepatutan publik.
Menurut pakar hukum Satjipto Rahardjo (1977: 141-3), hukum berfungsi sebagai lembaga untuk menertibkan dan memperbaiki masyarakat. Usaha ini diterapkan melalui social control dan social engineering. Kontrol sosial dilakukan dengan mengendalikan dan mempertahankan nilai dan tata tertib di masyarakat, disertai sanksi bagi pelanggarnya. Ketika hukum diterapkan, pasti kelihatan pengaruhnya.
Misalnya, razia tabloid porno sebentar saja sudah terlihat dampak positifnya, apalagi bila dilakukan kontinu. Perekayasaan sosial dilakukan selain menjaga nilai luhur yang sudah ada, juga menciptakan nilai baru secara dinamis agar kehidupan masyarakat bergerak ke arah yang lebih baik. Nilai luhur bangsa ini berangkat dari agama yang memuliakan wanita dan tidak mempermainkan aurat, maka nilai ini harus dipelihara dan ditingkatkan secara positif.
Bila RUU APP kelak bisa diundangkan, diharapkan dapat melakukan kontrol sehingga tidak ada lagi pornografi dan pornoaksi yang merusak tatanan norma sosial yang sudah mapan. Juga diharapkan, kriminalitas dan penyimpangan seksual dapat diminimalisasi. Sekarang begitu banyak terjadi kehamilan tidak dikehendaki karena hubungan di luar nikah, pergaulan bebas, pelacuran, perselingkuhan. Komnas HAM Perempuan mencatat, pada 2004 terdapat 1.128 kasus wanita diperkosa. Itu yang mencuat ke permukaan, sedangkan yang tenggelam tidak terhitung.
Dana masyarakat yang tersedot di sektor prostitusi mencapai Rp24 triliun per tahun, atau Rp25 miliar per pekan. Lebih 50 persen remaja pacaran disertai pegangan tangan, rabaan, ciuman, petting onani dan seks karena tidak kuasa menahan rangsangan birahi. Dua dari tiga pria beristri di perkotaan berselingkuh karena tergoda wanita lain. Angka perceraian terus meningkat karena suami tidak lagi tertarik tubuh istrinya, mereka ingin wanita lain yang mulus dan seksi seperti ditawarkan pornografi/aksi. Terjadi banyak incest, pelecehan seks, sodomi dan heteroseks anak bawah umur, dsb. Sulit dipungkiri, fakta ini banyak dipicu oleh maraknya pornografi/pornoaksi selama ini.
RUU APP diharapkan dapat dijadikan salah satu instrumen perekayaan sosial bangsa ke arah yang lebih baik dan produktif. Artis dan seniman diharapkan melahirkan karya bermutu yang jauh dari bau porno, seks dan eksploitasi kemolekan tubuh. Penyanyi didorong untuk mengandalkan suara dan mutu syair lagu, bukan joget sensual yang mengerikan dan buka-bukaan. Betapa banyak lagu, film, sinetron mendapatkan acungan jempol, justru karena kehalusan karya, nilai edukatif dan estetiknya yang dominan seni dan tidak ada hubungannya dengan seks. Sudah waktunya kecantikan wanita tidak hanya diukur dari kemolekan tubuh, tetapi juga isi otak, hati dan pribadinya. Kecantikan luar mudah pupus termakan usia dan penyakit, sedangkan inner beauty bernilai abadi.
Anak bangsa diharapkan lebih produktif dalam hidup. Sebagai bangsa, kita sudah jauh ketinggalan dan kalah dalam persaingan global. Satu penyebabnya, kita terlalu banyak berkhayal. Dr Taufik Pasaik MAg dari Universitas Sam Ratulangi Manado mengatakan, selama ini otak pria Indonesia lebih dipenuhi nafsu dan fantasi seks, otak wanitanya didominasi cemburu dan materi.
Jadi, kapan kita berpikir untuk belajar, berilmu, bekerja dan berbuat untuk kemajuan peradaban?
Ketika Pansus RUU ini berkunjung ke Bali guna mencari masukan, mereka disambut demo panas disertai tarian erotis dan pembacaan puisi penyair wanita setengah telanjang. Tidak itu saja, sejumlah elemen pemuda Bali mengancam akan pisah dari NKRI bila RUU APP disahkan. Ini menunjukkan penolakan mentah-mentah terhadap RUU, padahal oleh sebagian masyarakat sangat ditunggu dan memberi harapan. Sekadar urusan RUU, tentu berlebihan bila ancamannya disintegrasi bangsa.
Tidak jauh beda, ketika anggota DPR-RI asal Kalsel H Syafriansyah tampil dalam dialog interaktif di satu televisi swasta. Sebagai Wakil Ketua Pansus RUU APP, ia juga diserang mitra dialog dan penanya yang intinya menolak. Patut disayangkan, cara media televisi selama ini dalam menyoal masalah krusial hampir selalu menghadirkan pihak yang berlawanan dalam waktu bersamaan. Padahal sebaiknya, mereka dihadirkan berbeda waktu sehingga masing-masing dapat menyosialisasi suatu wacana dan atau keberatannya secara leluasa. Perbincangan yang terlalu singkat, justru dapat mengaburkan masalah substansial. Apalagi pewawancara yang seyogyanya berperan sebagai moderator dan interviewer biasa, juga ikut menyerang dengan pertanyaan memojokkan.
Banyak tokoh, politisi, pegiat HAM dan gender termasuk tokoh wanita nonagama, sepertinya jauh dari welcome dan tidak apresiatif terhadap RUU APP. Kita patut heran, RUU APP yang sejatinya ingin mengangkat derajat wanita dan menjauhkan mereka dari eksploitasi tubuh (baca: aurat), malah ditentang oleh banyak wanita. Inilah tambahan ironi bangsa ini. Di samping ironi lain; seperti mayoritas muslim tetapi korupsi nomor satu, elitnya kaya rakyatnya miskin, kuota haji membengkak tetapi rakyat miskin meledak, dll.
Barangkali inilah cermin keberagamaan kita. Agama tidak lagi menjadi paradigma dan barometer menilai sesuatu. Sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, entah sudah diletakkan di mana. Akankah pengodogan RUU yang sudah memakan waktu tujuh tahun ini terus dalam status quo, matisuri dan layu sebelum berkembang? Di saat orang mengukur pornografi/pornoaksi dari sudut selera, budaya, dan isi kepalanya masing-masing, sulit menjawabnya secara pasti.
Milik Semua
Mengapa banyak yang menentang RUU APP? Salah satu sebabnya, kacamatanya tidak sama. Subjektivitas pribadi, kelompok, kepentingan, budaya dan daerah begitu dominan, mengalahkan objektivitas norma umum yang berlaku di masyarakat. Bahkan ada yang cenderung menganggap RUU ini milik orang Islam. Padahal kita yakin, semua agama tidak merestui adanya pornografi/aksi.
Sesuatu yang porno tentu akan merangsang syahwat seksual. Dan, syahwat seksual itu bersifat alami karena ia merupakan instink manusia normal, apa pun agamanya. Bahwa ada komunitas yang membuka auratnya, itu hanya karena faktor budaya, bukan agama. Hanya kebetulan, Islam lebih sensitif dan protektif dalam soal aurat wanita.
Sebenarnya RUU APP tidak perlu dibenturkan dengan budaya dan kepentingan temporal tertentu. Tradisi sebagian suku Asmat dan Dhani di Papua yang masih nyaris telanjang, sesungguhnya tidak porno karena tidak dimaksudkan merangsang pasangan. Begitu pula tradisi sebagian masyarakat Bali yang biasa membuka auratnya, bukan porno karena bukan dengan maksud merangsang nafsu seks rendahan. Termasuk wisatawan bule yang berbikini di pantai, masih dapat dipahami karena budaya mereka memang begitu dan mereka butuh berjemur di pantai.
Perenang, peloncat indah, voli pantai wanita dan senam aerobik di tempat yang relatif tertutup juga bukan porno karena dimasudkan sebagai olahraga. Binaragawan yang ototnya bagai kawat, bukan porno karena tubuh pria tidak memiliki magnetis seks. Apalagi ibu-ibu yang karena anaknya ingin menyusu lantas mengeluarkan sebagian payudaranya di taksi, tempat umum, walau payudaranya lebih montok daripada wanita biasa, jelas bukan porno, maklum lagi menyusui. RUU APP bila diberlakukan jelas disertai peraturan pelaksanaannya yang konkrit, dengan beberapa pengecualiaan. Jadi tidak akan hantam kromo seperti dikhawatirkan banyak kalangan.
Penulis, penyair, pengamat, komentator dan tokoh, sebaiknya tidak membuat masyarakat bingung sehingga ikut-ikutan menolak RUU APP. Buya Hamka berpesan kepada pengarang (penulis, pengamat dan siapa saja yang suka cuap-cuap), sesungguhnya tugas mereka sangat mulia. Mereka adalah kunci utama menegakkan sopan santun masyarakat. Mereka benteng pertahanan pertama dan terakhir dari serbuan budaya yang merusak moralitas bangsa. Mereka tonggak pembinaan akhlak generasi tua dan muda. Ahmad Syauqi Bey mengatakan, majunya bangsa karena tingginya akhlak dan rusaknya bangsa karena bobroknya akhlak.
Jadi, masalah sederhana ini jangan dibuat sulit dan berbelit sehingga mengantisipasi pornografi yang sangat penting, justru dianggap sebagai sebuah mission impossible. Sebenarnya, pornografi/aksi mudah saja dipahami karena yang dimaksud adalah membuka dan mempertontonkan aurat secara sengaja kepada publik; dieksploitasi untuk hiburan dan keuntungan materi; divisualisasi lewat VCD/DVD; foto telanjang di majalah, suratkabar, lukisan; aksi hiburan dengan maksud merangsang pandangan orang. Bukan karena tradisi, bukan pula karena keperluan.
Kontrol Dan Perbaikan
Di mana pun di dunia ini, hukum baik Hukum Tuhan maupun produk manusia dibuat untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak, bukan kepentingan parsial dan temporal. Pemberlakukan hukum atau pembatalan hukum tidak boleh karena tekanan kelompok kecil. Hukum dalam berbagai level, dari UUD, UU, PP, Perda dan berbagai produk turunannya senantiasa berpihak kepada kebenaran, keadilan, kebaikan dan kepatutan publik.
Menurut pakar hukum Satjipto Rahardjo (1977: 141-3), hukum berfungsi sebagai lembaga untuk menertibkan dan memperbaiki masyarakat. Usaha ini diterapkan melalui social control dan social engineering. Kontrol sosial dilakukan dengan mengendalikan dan mempertahankan nilai dan tata tertib di masyarakat, disertai sanksi bagi pelanggarnya. Ketika hukum diterapkan, pasti kelihatan pengaruhnya.
Misalnya, razia tabloid porno sebentar saja sudah terlihat dampak positifnya, apalagi bila dilakukan kontinu. Perekayasaan sosial dilakukan selain menjaga nilai luhur yang sudah ada, juga menciptakan nilai baru secara dinamis agar kehidupan masyarakat bergerak ke arah yang lebih baik. Nilai luhur bangsa ini berangkat dari agama yang memuliakan wanita dan tidak mempermainkan aurat, maka nilai ini harus dipelihara dan ditingkatkan secara positif.
Bila RUU APP kelak bisa diundangkan, diharapkan dapat melakukan kontrol sehingga tidak ada lagi pornografi dan pornoaksi yang merusak tatanan norma sosial yang sudah mapan. Juga diharapkan, kriminalitas dan penyimpangan seksual dapat diminimalisasi. Sekarang begitu banyak terjadi kehamilan tidak dikehendaki karena hubungan di luar nikah, pergaulan bebas, pelacuran, perselingkuhan. Komnas HAM Perempuan mencatat, pada 2004 terdapat 1.128 kasus wanita diperkosa. Itu yang mencuat ke permukaan, sedangkan yang tenggelam tidak terhitung.
Dana masyarakat yang tersedot di sektor prostitusi mencapai Rp24 triliun per tahun, atau Rp25 miliar per pekan. Lebih 50 persen remaja pacaran disertai pegangan tangan, rabaan, ciuman, petting onani dan seks karena tidak kuasa menahan rangsangan birahi. Dua dari tiga pria beristri di perkotaan berselingkuh karena tergoda wanita lain. Angka perceraian terus meningkat karena suami tidak lagi tertarik tubuh istrinya, mereka ingin wanita lain yang mulus dan seksi seperti ditawarkan pornografi/aksi. Terjadi banyak incest, pelecehan seks, sodomi dan heteroseks anak bawah umur, dsb. Sulit dipungkiri, fakta ini banyak dipicu oleh maraknya pornografi/pornoaksi selama ini.
RUU APP diharapkan dapat dijadikan salah satu instrumen perekayaan sosial bangsa ke arah yang lebih baik dan produktif. Artis dan seniman diharapkan melahirkan karya bermutu yang jauh dari bau porno, seks dan eksploitasi kemolekan tubuh. Penyanyi didorong untuk mengandalkan suara dan mutu syair lagu, bukan joget sensual yang mengerikan dan buka-bukaan. Betapa banyak lagu, film, sinetron mendapatkan acungan jempol, justru karena kehalusan karya, nilai edukatif dan estetiknya yang dominan seni dan tidak ada hubungannya dengan seks. Sudah waktunya kecantikan wanita tidak hanya diukur dari kemolekan tubuh, tetapi juga isi otak, hati dan pribadinya. Kecantikan luar mudah pupus termakan usia dan penyakit, sedangkan inner beauty bernilai abadi.
Anak bangsa diharapkan lebih produktif dalam hidup. Sebagai bangsa, kita sudah jauh ketinggalan dan kalah dalam persaingan global. Satu penyebabnya, kita terlalu banyak berkhayal. Dr Taufik Pasaik MAg dari Universitas Sam Ratulangi Manado mengatakan, selama ini otak pria Indonesia lebih dipenuhi nafsu dan fantasi seks, otak wanitanya didominasi cemburu dan materi.
Jadi, kapan kita berpikir untuk belajar, berilmu, bekerja dan berbuat untuk kemajuan peradaban?